Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

SEMUA KATEGORI

Yuk!!! Kenalan dengan Badan Permusyawaratan Desa Cibogohilir

Yuk!!! Kenalan dengan Badan Permusyawaratan Desa Cibogohilir

Musyawarah desa sesuai amanat peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur Masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Adapun tujuan dari musyawarah desa. Yang pertama sebagai ruang partisipasi Masyarakat dalam implementasi UU Desa. Kedua Sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. Ketiga forum sinergi peran pemangku kepentingan. Selain tujuan musyawarah desa juga memiliki asas. Adapun asas musyawarah desa yaitu musyawarah mufakat, keadilan, keterbukaan, transparan, akuntabel, partisipatif, demokratif, dan kesetaraan.

Musyawarah Desa sesuai dengan PERMENDESA PDTT 16/2019 memiliki 2 jenis. Yang pertama Musyawarah Desa Terencana yang dipersiapkan dan dituangkan dalam RKP Desa pada tahun sebelumnya meliputi rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya. Kedua Musyawarah Desa Insidental yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat Desa dan kejadian yang mendesak. Dalam musyawarah desa ada pelaku yang dilibatkan yaitu Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Unsur Masyarakat.

Dalam menyelenggarakan Musyawarah Desa BPD bertugas :

  1. Mempersiapkan sesuai rencana kegiatan dan RAB
  2. Koordinasi teknis penyelenggaraan dengan Kepala Desa
  3. Membentuk panitia pelaksana
  4. Menyebarluaskan informasi bahan yang akan dibahas dan diputuskan
  5. Menampung, menganalisis, membahas, dan Menyusun skala prioritas aspirasi Masyarakat Desa
  6. Menyalurkan aspirasi hal strategis dan mencatatnya dalam buku aspirasi
  7. Menyampaikan pandangan resmi hal strategis yang dimusyawarahkan dan dituangkan dalam berita acara
  8. BPD bertanggung jawa memfasilitasi dan memimpin proses Musyawarah Desa yang demokratis dan menghasilkan keputusan yang berkualitas

Badan Permusyawaratan Desa Cibogohilir memiliki 9 anggota. Yang di Ketuai oleh Bapak Entis Sutisna, yang terpilih melalui pemilihan dari 9 anggota BPD Desa Cibogohilir. Adapun wakil ketua yaitu Bapak Indra Purnama, sekretaris Ibu Lilis Mulyati, dan ke enam anggota lainnya.

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *

Artikel Terpopuler